Find Us

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Hukum Masyarakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Masyarakat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Juni 2011

Sejarah dan Perkembangan Masyarakat Madani atau Civil Society



Seperti yang telah ditulis sebelumnya pada pengertian civil society atau masyarakat madani, bahwa wacana civil society merupakan konsep yang berasal dari pergolakan politik dan sejarah masyarakat Eropa Barat yang mengalami proses transformasi dari pola kehidupan feodal menuju kehidupan masyarakat industri kapitalis. Konsep ini pertama kali lahir sejak zaman Yunani kuno. Jika dicari akar sejarahnya dari awal, maka perkembangan wacana civil society dapat di runtut dari masa Aristoteles. Pada masa ini (Aristoteles, 384-322 SM) Civil Society dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah koinoniah politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonom-politik dan pengambian keputusan. Istilah ini juga dipergunakan untuk menggambarkan suatu masyarakat politik dan etis dimana warga negara di dalamnya berkedudukan sama di depan hukum.
Konsepsi Aristoteles ini diikuti oleh Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) dengan istilah Societies Civilies, yaitu sebuah komunitas yang mendominasi komunitas yang lain. Terma yang dikedepankan oleh Cicero ini lebih menekankan konsep negara kota (City State), yaitu untuk menggambarkan kerajaan, kota, dan bentuk korporasi lainnya, sebagai kesatuan yang terorganisasi. Konsep ini dikembangkan pula oleh Thomas Hobbes (1588-1679 M) dan Jhone Locke (1632-1704 M). Selanjutnya di Prancis muncul John Jack Rousseau, yang tekenal dengan bukunya The Social Contract (1762). Dalam buku tersebut J.J. Rousseau berbicara tentang pemikiran otoritas rakyat, dan perjanjian politik yang harus dilaksanakan antara manusia dan kekuasaan.
Pada tahun 1767, wacana civil society ini di kembangkan oleh Adam Ferguson dengan mengambil  konteks sosio-kultural dan politik Scotlandia. Ferguson  menekankan civil society pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat. Pemahaman ini digunakan untuk mengantisipasi peruahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitlisme serta mencoloknya perbedaan antar publik dan individu. Karena dengan konsep ini sikap solidaritas, saling menyayangi serta sikap saling mepercayai akan muncul antar warga negara secara alamiah.
Kemudian pada tahun 1792, muncul wacana sivil society yang memiliki aksentuasi yang berbeda dengan sebelunya. Konsep ini dimunculkan oleh Thomas Paine yang menggunakan istilah sivil society sebagai kelompok masyarakat yang memilikiposisi secara diametral dengan negara, bahkan dianggapnya sebagai antitesis dari negara. Dengan demikian, maka civil society menurut Paine ini adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan.
Perkembangan civil society selanjutnya dikembangkan oleh G.W.F Hegel (1770-1831 M), Karl Mark (1818-1883 M) dan Antonio Gramsci (1891-1837 M). Wacana civil society yang dikembangkan oleh ketiga tokoh ini menekankan pada civil society sebagai elemen idologi kelas dominan. Pemahaman ini lebih merupakan sebuah reaksi dari model pemahaman yang dilakukan oleh paine (yang menganggap civil society sebagai bagian terpisah dari negara).
Periode berikutnya, wacana civil society dikembangkan oleh Alexis de ‘Tocqueville (1805-1859 M) yang berdasarkan pengalaman demokrasi Amerika, dengan mengembangkan teori civil society sebagai intitas penyembangan kekuatan. Bagi de ‘Tocqueville, kekuatan politik dan civil societylah yang menjadikan demokrasi di Amerika mempunyai daya tahan. Dengan terwujudnya pluralitas, kemandirian dan kapasitas politik di dalam civil society, maka warga negara akan mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatan negara.
Di Indonesia, masyarakat madani sebagai terjemahan dari civil society diperkenalkan pertama kali oleh Anwar Ibrahim (ketika itu Menteri Keuangan dan Timbalan Perdana Menteri Malaysia) dalam ceramah Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada Festival Istiqlal, 26 September 1995 Jakarta. Istilah itu diterjemahkan dari bahasa Arab mujtama’ madani, yang diperkenalkan oleh Prof.  Naquib Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban Islam dari Malaysia, pendiri ISTAC. Kata “madani” berarti civil atau civilized (beradab). Madani berarti juga peradaban, sebagaimana kata Arab lainnya seperti hadlari, tsaqafi atau tamaddun.  Konsep madani bagi orang Arab memang mengacu pada hal-hal yang ideal dalam kehidupan.Konsep masyarakat madani bersifat universal dan memerlukan adaptasi untuk diwujudkan di Negara Indonesia mengingat dasar konsep masyarakatmadani yang tidak memiliki latar belakang yang sama dengan keadaan sosial-budaya masyarakat Indonesia.
Konsep Masyarakat Madani sangat baru dikalangan masyarakat Indonesia sehingga memerlukan proses dalam pengembangannya. Hal ini bukan merupakan hal yang mudah, oleh karena itu diperlukan langkah-langkah yang efektif, sistematis, serta kontinyu sehingga dapat merubah paradigma dan pemikiran masyarakat Indonesia.

Sumber Bacaan:
Drs. Hujair AH. Sanaky, MSI., Paradigma Pendidikan Islam Membangun Masyarakat Madani Indonesia, (Yogyakarta: Safira Insania Press, 2003).
A Ubaidillah, Pendidikan Kewargagaan: Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, (Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000).
Fahmi Huwaydi, Demokrasi Oposisi dan Masyarakat Madan,. (Bandung: Penerbit Mizan, 1996).

Karakteristik Civil Society atau Masyarakat Madani

Kita membahas masyarakat madani lagi nehhh, disini saya hanya akan melanjutkan tulisan yang sebelumnya tentang masyarakat madani. Ada beberapa karakteristik masyarakat madani atau civil society. Karakteristik tersebut antara lain adalah adanya Free Public Sphere, Demokratis, Toleran, Pluralisme, dan Keadilan Sosial (social justice).
1.      Free Public Sphere
Yang dimaksud dengan free public sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
2.      Demokratis
Demokratis merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacana civil society, dimana dalam menjalankan kehidupan, warga negar memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktifitas kesehariannya, termasuk dalam berinteraksi dengsan lingkungannya. Demokrasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi penegakan civil society.
3.      Toleran
Toleran merupakan sikap yang dikembangkan dalam civil society untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain. Toleran ini memungkinkan akan adanya kesadaran masing-masing ndividu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yag dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang berbeda.
4.      Pluralisme
Sebagai sebuah prasyarat penegak civil society, maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Pluralisme tidak bisa dipahami hnaya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebagai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan.
5.      Keadilan Sosial (social justice)
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagiaan yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat. Secara esensial, masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (penguasa).

Pengertian Masyarakat Madani


Pada bagian tulisan tentang masyarakat madani ini saya akan mencoba menjelaskan dan membagi informasi tentang pengertian masyarakat madani sebagai landasan lebih lanjut untuk lebih mengerti masyarakat madani itu sendiri, tulisan ini saya ambil dari berbagai sumber bacaan di perkuliahan saya.
Wacana civil society merupakan produk sejarah dan lahir di masyarakat arat modern, yang muncul bersamaan dengan proses modernisasi, terutama pada saat terjadi transformasi dari masyarakat feodal menuju masyarakat barat modern. Dalam tradisi Eropa (sekitar pertengahan abad XVII), pengertian civil society dianggap sama dengan pengertian negara (state), yakni suatu kelompok atau kekuatan yang mendominasi seluruh kelompok masyarakat lain. Akan tetapi pada paruh abad XVII terminologi ini mengalami pergeseran makna. State dan Civil Society dipahami sebagai dua buah entitas yag berbeda, sejalan dengan proses pembentukan sosial (social formation) dan perubahan-perubahan struktur politik di Eropa sebagai pencerah (Enlight Enment) dan modernisasi dalam menghadapi persoalan duniawi.
Sebagai sebuah wacana kontemporer, maka sampai saat ini pun belum ada satu kesepakatan rumusan teoritis dan konsep yang baku tentang konsep Civil Society. Sebagai titik tolak, disini akan dikemukkan beberapa definisi Civil Society dari berbagai pakar di berbagai negara yang menganalisa dan mengkaji fenomena Civil Society ini.
Pertama, definisi yang dikemukakan oleh Zbigniew Rau dengan latar belakang kajiannya pada kawasan Eropa Timur dan kawasan Uni Sovyet. Ia mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan Civil Society adalah suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang  dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Oleh karenanya, yang dimaksud Civil Society adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara.
Kedua, Han Sung-Joo dengan latar belakang kasus korea selatan. Ia mengatakan bahwa Civil Society adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan suka rela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diridan independent, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solideritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelmpok inti dalam Civil Society ini.
Ketiga, oleh Kim Sunh Yuk, konteks korea selatan. Ia mengatakan Civil Society adalah suatu kesatuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghumpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang secara relatif otonom dari negara, yang merupakan satuan-satuan dasar dari produksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan memajukan kepentingan mereka menurut prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.
Di Indonesia, terma Civil Society mengalami penerjemahan yang berbeda-beda dengan sudut pandang yang berbeda pula, seperti masyarakat madani, masyarakat sipil, masyarakat kewarganegaraan, masyarakat warga dan civil society sendiri. Istilah civil society juga ada yang mengartikannya identik dengan “masyarakat berbudaya” (civilized society). Lawannya, adalah “masyarakat liar” (savage society).
 Masyarakat madani, konsep ini merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society yang pertama digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim. Konsep yang diajukan oleh Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju. Lebih lanjut Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang di asaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. Dan pada prinsipnya konsep masyarakat madani adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan keberadaban.
Gagasan masyarakat madani sesungguhnya baru belakangan populer sekitar awal tahun 90an di Indonesia, dan karena itu barangkali juga masih berbau (asing) bagi sebagian kita. Dalam bahasa Arab, kata “madani” tentu saja berkaitan dengan kata “madinah” atau ‘kota”, sehingga masyarakat madani berarti masyarakat kota atau perkotaan . Meskipun begitu, istilah kota disini, tidak merujuk semata-mata kepada letak geografis, tetapi justru kepada karakter atau sifat-sifat tertentu yang cocok untuk penduduk sebuah kota. Dari sini kita paham  bahwa masyarakat madani tidak asal masyarakat yang berada di perkotaan, tetapi yang lebih penting adalah memiliki sifat-sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu yang berperadaban.
Dalam kamus bahasa Inggris diartikan  sebagai kata “civilized”, yang artinya memiliki peradaban (civilization). Masyarakat madani juga mengacu pada konsep tamaddun (masyarakat berperadaban) yang diperkenalkan Ibn Khaldun dan juga konsep al-madinah al-fadhilah (negara utama) yang dikemukakan filosof Al-Farabi pada abad pertengahan.
Pemaknaan civil society sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW. Di kota itu Nabi meletakan dasar-dasar masyarakat madani yakni kebebasan. Untuk meraih kebebasan, khususnya di bidang agama, ekonomi, sosial, dan politik, Nabi diijinkan untuk memperkuat diri dengan membangun kekuatan bersenjata untuk melawan musuh peradaban. Hasil dari proses itu dalam sepuluh tahun, beliau berhasil membangun sebuah tatanan masyarakat yang berkeadilan, terbuka dan demokrasi dengan dilandasi ketaqwaan dan ketaatan kepada ajaran Islam.
Dalam masyarakat tersebut Nabi juga berhasil memberlakukan niai-nilai keadilan, prinsip kesejahteraan hukum, jaminan kesejahteraan bagi semua warga, serta perlindungan terhadap kelompok minoritas. Sementara Nurcholis Madjid, menyatakan bahwa “masyarakat madani” yang dibangun oleh Rasul di Madinah dengan azas yang tertuang dalam “Piagam Madinah”, memiliki 6 ciri utama, yaitu egalitarianisme, penghargaan orang berdasarkan prestasi, keterbukaan, penegakan hukum dan keadilan dan pluralisme serta musyawarah.
Dalam perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.

Sumber Bacaan:
Aziz Thaba, Abdul. Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Culla, Adi Suryadi. Masyarakat Madani. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999.
Drs. Hujair AH. Sanaky, MSI. Paradigma Pendidikan Islam Membangun Masyarakat Madani Indonesia. Yogyakarta: Safira Insania Press, 2003.
Ubaidillah, A. Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi,   HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000.

Masyarakat Madani di Indonesia

          Seperti diketahui bahwa civil society merupakan wacana yang berkembang dan berasal dari kawasan Eropa Barat. Hal ini berarti bahwa pertumbuhan dan perkembangan wacana tersebut tidak terlepas darikondisi sosial-kultural, politik dan ekonomi yang berkembang pada saat itu.
Masyarakat madani muncul sebagai reaksi terhadap pemerintahan militeristik yang dibangun oleh rezim Orde Baru selama 32 tahun. Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi media massa secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.
Masyarakat madani adalah suatu komunitas masyarakat yang memiliki kemandirian aktivitas warga masyarakatnya yang berkembang sesuai dengan potensi budaya, adat istiadat, dan agama, dengan mewujudkan dan memberlakukan nilai-nilai keadilan, prinsip kesetaraan (persamaan), penegakan hukum, jaminan kesejahteraan, kebebasan, kemajemukan (puralisme), dan perlindungan terhadap kaum minoritas.Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki kekhasan sosial-budaya. Merupakan fakta historis bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat majmuk, yang terdiri dari beragam suku, budaya, bahasa dan agama. Masing-masin suku, budaya dan bahasa memiliki satu sistem nilai yang berbeda. Kemajemukan ini akan menjadi bencana dan konflik yang berkepanjangan jika tidak dikelola dengan baik.Kebhinekaan dan kearifan budaya lokal inilah yang harus dikelola sehingga menjadi basis bagi terwujudnya masyarakat madani, karena masyarakat madani Indonesia harus dibangundari nilai-nilai yang ada didalamnya, bukan dari luar. Dengan demikian, menurut Tilaar ciri-ciri khas masyarakat madani Indonesia adalah a). Keragaman budaya sebagai dasar pengembangan identitas bangsa Indonesia dan identitas nasional, b). Adanya saling pengertian di antara anggota masyarakat, c). Adanya toleransi yang tinggi, dan d). Perlunya satu wadah bersama yang diwarnai oleh adanya kepastian hukum.
Masyarakat madani sukar tumbuh dan berkembang pada rezim Orde Baru karena adanya sentralisasi kekuasaan melalui korporatisme dan birokratisasi di hampir seluruh aspek kehidupan. Kebijakan pemerintah yang otoriter, menyebabkan organisasi-oranisasi kemasyarakatan tidak memiliki kemandirian, tidak memiliki kekuatan kontrol terhadap jalanya pemerintahan.Kebijakan ini juga berlaku terhadap masyarakat politik (political societies), sehingga partai-partai politik pun tidak berdaya melakukan kontrol terhadap pemerintah dan tawar-menawar dengannya dalam menyampaikan aspirasi rakyat.  Hanya ada beberapa organisasi keagamaan yang memiliki basis sosial besar yang agak memiliki kemandirian dan kekuatan dalam mempresentasikan diri sebagai unsur dari masyarakat madani, seperti Nahdlatul Ulama (NU) yang dimotori oleh KH Abdurrahman Wahid dan Muhammadiyah dengan motor Prof.  Dr. Amien Rais.  Pemerintah sulit untuk melakukan intervensi dalam pemilihan pimpinan organisasi keagamaan tersebut karena mereka memiliki otoritas dalam pemahaman ajaran Islam.  Pengaruh politik tokoh dan organisasi keagamaan ini bahkan lebih besar daripada partai-partai politik yang ada.
Era Reformasi yang melindas rezim Soeharto (1966-1998) dan menampilkan Wakil Presiden Habibie sebagai presiden dalam masa transisi telah mempopulerkan konsep masyarakat madani karena presiden beserta kabinetnya selalu melontarkan diskursus tentang konsep itu pada berbagai kesempatan. Bahkan, Presiden Habibie telah membentuk satu tim, dengan Keputusan Presidan Republik Indonesia, Nomor 198, tentang Pembentukan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani. Tim tersebut diberi tugas untuk membahas masalah-masalah pokok yang harus disiapkan untuk membangun masyarakat madani Indonesia, yaitu di antaranya: Pertama, menghimpun tentang transformasi ekonomi, politik , hukum, sosial dan budaya serta pemikiran dampak globalisasi terhadap berbagai aspek kehidupan bangsa. Kedua, merumuskan rekomendasi serta pemikiran tentang upaya untuk mendorong transformasi bangsa menuju masyarakat madani. Konsep masyarakat madani dikembangkan untuk menggantikan paradigma lama yang menekankan pada stabilitas dan keamanan yang terbukti sudah tidak cocok lagi. Soeharto terpaksa harus turun tahta pada tanggal 21 Mei 1998 oleh tekanan dari gerakan Reformasi yang sudah bosan dengan pemerintahan militer Soeharto yang otoriter.  Gerakan Reformasi didukung oleh negara-negara Barat yang menggulirkan konsep civil society dengan tema pokok Hak Asasi Manusia (HAM).
Presiden Habibie mendapat dukungan dari ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), suatu bentuk pressure group dari kalangan Islam, dimana ia duduk sebagai Ketua Umumnya. Kemudian konsep masyarakat madani mendapat dukungan luas dari para politisi, akademisi, agamawan, dan media massa karena mereka semua merasa berkepentingan untuk menyelamatkan gerakan Reformasi yang hendak menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan HAM. Tetapi untuk segera masuk kewilayah kehidupan masyarakat madani ternyata tidak mudah, karena pola kehidupan masyarakat yang diimpikan itu masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Selain itu secara kultural, tantangan sosial budaya yang cukup berat adalah pluralisme masyarakat indonesia. Pluralisme tidak hanya brkaitan denagan budaya saja, tetapi juga persoalan sosial, politik, dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu diperlukan proses panjang dan waktu serta menuntut komitmen masing-masing warga bangsa untuk mereformasi diri secara total menuju terwujudnya masyarakat madani, dan juga menuntut berbagai upaya perubahan untuk mewujudkan masyarakat madani, baik yangberjagka pendek maupun yang berjangka panjang.
Pertama, perubahan jangka pendek, menyangkut perubahan pada pemerintah, politik, ekonomi dan hukum. Pada bidang pemerintahan,masyarakat pada era reformasi menuntut terciptanya pemerintahan bersih yang menjadi prasyarat untuk tumbuh dan berkembangnya masyarakat madani, sehingga terwujud pemerintahan yang berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yaitu pemerintahan yang dapat dipercaya, dapat diterima dan dapat memimpin. Pada bidang politik, terutama diarahkan kepada hidupnya kembali kehidupan demokrasi yang sehat sesuai dengan tuntutan konstitusi 1945 serta adanya upaya dari pemerintah dan masyarakat untuk mencapai tingkat kesepakatan maksimal dalam memberi makna sistem demokrasi. Dimensi demokrasi dari pemerintah yaitu terciptanya tingkat keseimbangan relatif dan saling cek dalam hubungan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sedangkan dimensi demokrasi dari masyarakat adalah terciptanya kesepakatan nilai untuk kesetaraan di depan hukum dan pemerintah, kesetaraan dalam kompetisi dan kontestasi politik, kemandirian dan kemampuan menyelesaikan berbagai konflik dengan cara-cara damai, yang mencerminkan ciri-ciri masyarakat madani. Pada bidang ekonomi, menuntut kehidupan ekonomi yang lebih merata dan bukan hanya untuk kepentingan sekelompok kecil anggota masyarakat. Dalam bidang hukum, reformasi menuntut ketaatan kepada hukum untuk semua orang bukan hanya untuk kepentingan penguasa. Setiap orang sama didepan hukum dan dituntut untuk kedisipinan yang sama terhadap nilai-nilai hukum yang dikesepakati. Sehingga diharapkan terbentuknya lenbaga penegak hukum yang mencerminkan berlakunya supremasi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menuju suatu tatanan masyarakat madani atau civil society Indonesia. Dalam bidang jurnalistik, terciptanya kebebasan pers.
Kedua, perubahan dalam jangka panjang, meliputi bidang kebudayaan dan pendidikan. Reformasi budaya menuntut perkembangan kebhinnekaan budaya Indonesia, maka kebudayaan daerah merupakan dasar bagi perkembangan identitas bangsa Indonesia, oleh sebab itu harus dibina dan dikembangkan. Pengembangan budaya daerah akan memberikan sumbangan bagi perkembangan rasa persatuan bangsa Indonesia yang menunjang ke arah identitas bangsa Indonesia yang kuat dan benar, yang mencerminkan masyarakat plural sebagai ciri masyarak madani. Pada bidang pendidikan, penyiapan sumber daya manusia yang berwawasan dan berperilaku madani melalui pendidikan, karena konsep masyarakat madani merupakan bagian dari tujuan pendidikan nasional. Semua pihak mutlak setuju, bahwa pendidikan amat penting bagi ikhtiar membangun manusia berkualitas, yang ditandai dengan peningkatan kecerdasan, pengetahuan dan keterampilan, karena pendidikan sendiri merupakan wahana strategi bagi usaha untuk meningkatkan mutu kehidupan manusia, yang ditandai dengan membaiknya derajat kesejahtaraan, menurunnya kemiskinan, dan terbentuknya berbagai pilihan dan kesempatan mengembangkan diri menuju masyarakat madani.
Selanjutnya, munculnya wacana civil society di Indonesia banyak disuarakan oleh kalangan “tradisionalis” (termasuk Nahdlatul Ulama), bukan oleh kalangan “modernis”. Hal ini bisa dipahami karena pada masa tersebut, NU adalah komunitas yang tidak sepenuhnya terakomodasi dalam negara, bahkan dipinggirkan dalam peran kenegaraan.  Di kalangan NU dikembangkan wacana civil society yang dipahami sebagai masyarakat non-negara dan selalu tampil berhadapan dengan negara. Kebangkitan wacana civil society dalam NU diawali dengan momentum kembali ke khittah 1926 pada tahun 1984 yang mengantarkan Gus Dur sebagai Ketua Umum NU. 
Terpilihnya Gus Dur sebagai presiden sebenarnya menyiratkan sebuah problem tentang prospek masyarakat madani di kalangan NU karena NU yang dulu menjadi komunitas non-negara dan selalu menjadi kekuatan penyeimbang, kini telah menjadi “negara” itu sendiri.  Hal tersebut memerlukan identikasi tentang peran apa yang akan dilakukan dan bagaimana NU memposisikan diri dalam konstelasi politik nasional. Bahwa timbulnya civil society pada abad ke-18 dimaksudkan untuk mencegah lahirnya negara otoriter, maka NU harus memerankan fungsi komplemen terhadap tugas negara, yaitu membantu tugas negara ataupun melakukan sesuatu yang tidak dapat dilakukan oleh negara, misalnya pengembangan pesantren. Sementara, Gus Dur harus mendukung terciptanya negara yang demokratis supaya memungkinkan berkembangnya masyarakat madani, dimana negara hanya berperan sebagai ‘polisi’ yang menjaga lalu lintas kehidupan beragama dengan rambu-rambu Pancasila.
            Untuk mewujudkan masyarakat madani di Indonesia dibutuhkan motivasi yang tinggi dan partisipasi nyata dari individu sebagai anggota masyarakat. Diperlukan proses dan waktu serta dituntut komitmen dan penuh kearifan dalam menyikapi konflik yang tak terelakkan. Tuntutan untuk mewujudkan masyarakat madani, tidak hanya dilakukan dengan seminar, diskusi, penataran. Tetapi perlu merumuskan langkah-langkah yang sistematis dan kontinyu yang dapat merubah cara pandang, kebiasaan dan pola hidup masyarakat.

Sumber:
A Ubaidillah, Pendidikan Kewargagaan: Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, (Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000).
Drs. Hujair AH. Sanaky, MSI., Paradigma Pendidikan Islam Membangun Masyarakat Madani Indonesia, (Yogyakarta: Safira Insania Press, 2003).

Sabtu, 11 Juni 2011

Norma Hukum dalam Masyarakat





Dalam masyarakat terdapat suatu norma atau kaidah yang berlaku. Norma ini merupakan gejala interaksi sosial, yang muncul ketika individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat, lingkungan pekerjaan dan lain sebagainya.


Norma atau kaidah menurut isinya dapat berwujud: perintah dan larangan.
  1. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
  2. Larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.  
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
  1. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
  2. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
  3. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
    Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
    Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
  4. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Norma hukum lahir karena ketiga norma lainnya belum cukup menjamin keserasian, keharmonisan dan keseimbangan hubungan sesama anggota masyarakat.



Hubungan antar keempat norma di atas, yaitu:

  1. Van Apeldoorn, menganggap keempat norma itu sebagai etika, dengan kata lain etika memuat norma keagamaan, kesusilaan, kesopanan dan hukum.
  2. Ach. Ikhsan, menyatakan keempat norma itu memiliki hubungan erat, tidak dapat dipisahkan dan saling memerkokoh kekuatan pengaruhnya dalam masyarakat.

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More