Find Us

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 30 Maret 2011

Penegakan Hukum Kejahatan Cybercrime Di Indonesia





BAB II
PEMBAHASAN

A. Penagakan Hukum
            Hukum merupakan sarana yang didalamnya terkandung nilain-nilai atau konsep-konsep tentang keadilan, kebenaran, kemanfaatan sosial dan sebagainya. Sedangkan Bellefroid mengemukakan bahwa hukum adalah segala aturan yang berlaku dalam masyarakat, mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada dalam masyarakat itu.[4] Kandungan hukum ini bersifat abstrak. Menurut Satjipto Raharjo, penegakan hukum pada hakekatnya merupakan penagakan ide-ide atau konsep-konsep yang abstak itu. Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide tesebut menjadi kenyataan. Soerjono Soekanto mengatakan bahwa penagakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan didalam kaidaha-kaidah atau pandangan-pandangan nilai yang mantap dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Penegakan hukum secara konkrit adalah berlakunya hukum positif dalam praktek sebagaimana seharusnya patut ditaati.[5]
              Jika hakekat penagakan hukum itu mewujudkan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang memuat keadilan dan kebenaran, penegakan hukum bukan hanya menjadi tugas dari para penegak hukum yang sudah dikenal secara konvensional, tetapi menjadi tugas dari setiap orang. Penegakan hukum merupakan suatu proses yang melibatkan banyak hal. Oleh karena itu, keberhasilan penegakan hukum akan dipengaruhi oleh hal-hal tersebut. Secara umum, sebagaimana yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto, ada lima faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu:
a.    faktor hukumnya sendiri
b.    faktor penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang memebentuk maupun yang menerapkan hukaum
c.    faktor sarana dsan fasilitas yang mendukung penegakan hukum
d.   faktor masyarakat, yaitu lingkungan dimana hukum itu berlaku dan diterapkan
e.    faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan hidup.
Kelima faktor tersebut di atas saling berkaitan dengan erat, karena merupakan esensi dari penagakan hukum serta juga merupakan tolak ukur dari pada efektivitas penegakan hukum.[6] Pada tulisan lain, Soerjono Soekanto mengatakan bahwa agar hukum dapat berfungsi dengan baik diperlukan keserasian dalam hubungan antara empat faktor, yakni seagai berikut:
a.       Hukum atau peraturan itu sendiri
Kemungkinannya adalah terjadi ketidak cocokan dalam peraturan perundang-undangan mengenai bidang kehidupan tertentu.
b.      Mentalitas petugas menegakan hukum
Apabila peraturan perundang-undangan sudah baik, tetapi mental penegak hukum kuran baik, maka akan terjadi ganguan pada sistem penegak hukum.
c.       Fasilitas yang diharapkan untuk mendukung pelaksanaan hukum.
Kalau peraturan perundang-unadangan sudah baik dan juga mentalitas penegaknya baik, akan tetapi fasilitas kurang memadai, maka penegakan hukum tidak akan berjalan dengan semastinya.
d.      Kesadaran hukum, kepatuhan hukum dan perilaku warga masyarakat.
            Keempat faktor tersebut diatas saling berkaitan dan merupakan inti dari sistem penegakan hukum. Apabila keempat faktor tersebut ditelaah dengan teliti, maka akan terugkap hal yang berpengaruh terhadap sistem penegak hukum.[7]

B. Pengertian Cybercrime
Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.Perkembangan teknologi komputer juga menghasilkan berbagai bentuk kejahatan komputer di lingkungan cyberspaceyang kemudian melahirkan istilah baru yang dikenal dengan cybercrime, Internet Fraud, dan lain-lain.[8] Sedangkan Volodymyr Golubev menyebutnya sebagai “the new form of antisocial behavior”.[9]
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.[10]Andi Hamzah mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.[11]
Kejahatan dunia maya atau cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kajahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.[12]Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamana di syberspace. Pertama adalah pendekatan teknologi. Kedua, pendekatan sosial, budaya dan etika. Ketiga, pendekatan hukum. Untuk mengatasi ganguan keamanan, prndekatan teknologisifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan mudah disusupi, diintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.[13]

C. Jenis Cybercrime
Cybercrime dapat dilihat dari dua sudut pandang:
1. Kejahatan yang menggunakan teknologi informasi sebagai fasilitas. Seperti:pembajakan, pornografi, pemalsuan/pencurian kartu kredit, penipuan lewat email (fraud), email spam, perjudian online, pencurian account internet, terorisme, isu sara, situs yang menyesatkan, dan sebagainya.
2. Kejahatan yang menjadikan sistem teknologi informasi sebagai sasaran. Seperti:pencurian abstracts pribadi, pembuatan/penyebaran virus komputer, pembobolan/pembajakan situs, cyberwar, Denial of Service (DoS), kejahatan berhubungan dengan nama domain, dan sebagainya.[14]

D. Modus Operandi Cyber Crime
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
1. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya, seperti probing danport.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, seperti: penyebaran pornografi.
3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Menurut F-Secure, pada tahun 2007 terdapat sekitar 500.000 kode jahat lahir.[15]
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang denganmemanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan ini menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentutanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartukredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksiperusakan di internet lazimnya disebut cracker. Cracker adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service),merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain, yang merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain yang paling sering terjadi adalahSoftware Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.[16]

E. Penanganan Cybercrime di Indonesia
Meski Indonesia menduduki peringkat pertama dalam cybercrime pada tahun 2004, akan tetapi jumlah kasus yang diputus oleh pengadilan tidaklah banyak.  Dalam hal ini angka dark number cukup besar dan data yang dihimpun oleh Polri juga bukan data yang berasal dari investigasi Polri, sebagian besar data tersebut berupa laporan dari para korban.Adabeberapasebabmengapapenanganan kasus cybercrimedi Indonesia tidak memuaskan:
1.   Cybercrime merupakan kejahatan dengan dimensi high-tech, dan aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami apa itu cybercrime.  Dengan kata lain kondisi sumber daya manusia khususnya aparat penegak hukum masih lemah.
2.   Ketersediaan dana atau anggaran untuk pelatihan SDM sangat minim sehingga institusi penegak hukum kesulitan untuk mengirimkan mereka mengikuti pelatihan baik di dalam maupun luar negeri.
3.   Ketiadaan Laboratorium Forensik Komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar. Pada kasus Dani Firmansyah yang menghack situs KPU, Polri harus membawa harddisk ke Australia untuk meneliti jenis kerusakan yang ditimbulkan oleh hacking tersebut.
4.  Citra lembaga peradilan yang belum membaik, meski berbagai upaya telah dilakukan. Buruknya citra ini menyebabkan orang atau korban enggan untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian.
5.   Kesadaran hukum untuk melaporkan kasus ke kepolisian rendah.  Hal ini dipicu oleh citra lembaga peradilan itu sendiri yang kurang baik, factor lain adalah korban tidak ingin kelemahan dalam sistem komputernya diketahui oleh umum, yang berarti akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan web masternya.[17]
Upaya penanganan cybercrime membutuhkan keseriusan semua pihak mengingat teknologi informasi khususnya internet telah dijadikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat yang berbudaya informasi.
 
F. Permasalahan Dalam Penyidikan Terhadap Cybercrime
Adapun hambatan-hambatan yang ditemukan di dalam proses penyidikan antara lain adalah sebagai berikut:
1. Perangkat Hukum yang Belum Memadai
Lemahnya peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan terhadap pelaku cybercrime, sedangkan penggunaan pasal-pasal yang terdapat di dalam KUHP seringkali masih cukup meragukan bagi penyidik. Oleh sebabitu perlu dibuat undang-undang yang khusus mengatur cybercrime.
2. Kemampuan Penyidik
Secara umum penyidik Polri masih sangat minim dalam penguasaan operasional komputer dan pemahaman terhadap hacking komputer serta kemampuan melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus kejahatan dunia maya. Beberapa faktor yang sangat berpengaruh (determinan) adalah:
a.  Kurangnya pengetahuan tentang komputer.
b. Pengetahuan teknis dan pengalaman para penyidik dalam menangani kasus-kasus cybercrime masih terbatas.
c. Faktor sistem pembuktian yang menyulitkan para penyidik.
Dalam hal menangani kasus cybercrime diperlukan penyidik yang cukup berpengalaman (bukan penyidik pemula), pendidikannya diarahkan untuk menguasai teknis penyidikan dan menguasai administrasi penyidikan serta dasar-dasar pengetahuan di bidang komputer dan profil hacker.
3. Alat Bukti
Persoalan alat bukti yang dihadapi di dalam penyidikan terhadap Cybercrime antara lain berkaitan dengan karakteristik kejahatan cybercrime itu sendiri, yaitu:
a. Sasaran atau media cybercrimeadalah data dan atau sistem komputer atau sistem internet yang sifatnya mudah diubah, dihapus, atau disembunyikan oleh pelakunya. Oleh karena itu, data atau sistem komputer atau internet yang berhubungan dengan kejahatan tersebut harus direkam sebagai bukti dari kejahatan yang telah dilakukan. Permasalahan timbul berkaitan dengan kedudukan media alat rekaman (recorder) yang belum diakui KUHAP sebagai alat bukti yang sah.
b.  Kedudukan saksi korban dalam cybercrimesangat penting disebabkan cybercrime seringkali dilakukan hampir-hampir tanpa saksi. Di sisi lain, saksi korban seringkali berada jauh di luar negeri sehingga menyulitkan penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan pemberkasan hasil penyidikan.
4. Fasilitas Komputer Forensik
Untuk membuktikan jejak-jejak para hacker, cracker dan phreackerdalam melakukan aksinya terutama yang berhubungan dengan program-program dan data-data komputer, sarana Polri belum memadai karena belum ada komputer forensik. Fasilitas ini diperlukan untuk mengungkap data-data digital serta merekam dan menyimpan bukti-bukti berupa soft copy, seperti image, program, dan sebagainya. Dalam hal ini Polri masih belum mempunyai fasilitas forensic computing yang memadai. Fasilitas forensic computingyang akan didirikan Polri diharapkan akan dapat melayani tiga hal penting yaitu evidence collection, forensic analysis, expert witness.[18]

G. Upaya-Upaya Yang Dilakukan Oleh Pihak Kepolisian
Untuk meningkatkan penanganan kejahatan cyber yang semakin hari semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi maka Polri melakukan beberapatindakan, yaitu:
a. Personil
Terbatasnya sumber daya manusia merupakan suatu masalah yang tidak dapat diabaikan, untuk itu Polri mengirimkan anggotanya untuk mengikuti berbagai macam kursus di negara–negara maju agar dapat diterapkan dan diaplikasikan di Indonesia, antara lain: CETS di Canada, Internet Investigator di Hongkong, Virtual Undercover di Washington, Computer Forensic di Jepang.
b. Sarana Prasarana
Perkembangan teknologi yang cepat juga tidak dapat dihindari, sehingga Polri berusaha semaksimal mungkin untuk meng up date dan up grade sarana dan prasarana yang dimiliki, antara lain Encase Versi 4, CETS, COFE, GSM Interceptor, GI 2.
c. Kerjasama dan Koordinasi
Melakukan kerjasama dalam melakukan penyidikan kasus kejahatan cyber karena sifatnya yang borderless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga kerjasama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum negara lain merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan.
d. Sosialisasi dan Pelatihan
Memberikan sosialisasi mengenai kejahatan cyber dan cara penanganannya kepada satuan di kewilayahan (Polda) serta pelatihan dan ceramah kepada aparat penegak hukum lain (jaksa dan hakim) mengenai cybercrime agar memiliki kesamaan persepsi dan pengertian yang sama dalam melakukan penanganan terhadap kejahatan cyber terutama dalam pembuktian dan alat bukti yang digunakan.[19]


H. Penegakan Hukum Positif Di Indonesia
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus atau cyber law yang mengatur mengenai cybercrime. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
1. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal - pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain:
1.        Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2.        Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
3.        Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
4.        Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
5.        Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6.        Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
7.        Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus-kasus video porno para mahasiswa. Pasal 281 KUHP memberikan ancaman dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak lima ratus rupiah.[20]
8.        Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
9.        Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking serta data interference (mengganggu data komputer) dan system interference (mengganggu sistem komputer), yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
10.    Pasal 112, 113, 114, 115 dan 116 KUHPdapat dikenakan pada perbuatan membocorkan dan memata-matai data atau informasi yang berisi tentang rahasia negara.

2. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Menurut Pasal 1 Undang - Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun, sebagai mana yang terdapat dalam Pasal 30. Harga program komputer atau software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah.


3. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang- Undang ini:
1. Illegal access, perbuatan melakukan akses secara tidak sah terhadap sistem komputer ini belum diatur secara jelas di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Untuk sementara waktu, Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dapat diterapkan.
Pasal 22 Undang-Undang Telekomunikasi menyatakan:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan/atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan/atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.”
Pasal 50 Undang-Undang Telekomunikasi memberikan ancaman pidana terhadap barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-UndangTelekomunikasi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Illegal interception in the computers, systems and computer networks operation (intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, danjaringan komputer). Pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi dapat diterapkan terhadap jenis perbuatan intersepsi ini.                                                                                         Pasal 56 Undang-Undang Telekomunikasi memberikan ancaman pidana terhadap barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 40 tersebut dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.


4. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan yang didalam ketentuan salah satu pasalnya mengatur mengenai di mungkinkannya penyimpanan dokumen perusahaan dalam bentuk elektronis (paperless) memberikan pengakuan bahwa dokumen perusahaan yang disimpan dimedia elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah.[21]Misalnya: Compact Disk Read Only Memory (CD ROM), dan Write Once Read Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

5. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang sebagai mana yang terdapat dalam pasal 2 ayat 1. Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam Undang-Undang Perbankan identitas dan data perbankan merupakan bagian dari kerahasiaan bank sehingga apabila penyidik membutuhkan informasi dan data tersebut, prosedur yang harus dilakukan adalah pengirimkan surat dari Kapolda ke Kapolri untuk diteruskan ke Gubernur Bank Indonesia. Prosedur tersebut memakan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan data dan informasi yang diinginkan. Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data–data tersebut. 
Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

6. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.


7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.[22]

BAB III
KESIMPULAN


Penagakan hukum cybercrime adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah atau pandangan-pandangan nilai yang mantap terhadap kejahatan dunia maya, yakniperbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Terdapat lima faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu:faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dsan fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, faktor kebudayaan.
Cybercrime dapat dilihat dari dua sudut pandang: Pertama, kejahatan yang menggunakan teknologi informasi sebagai fasilitas. Kedua, Kejahatan yang menjadikan sistem teknologi informasi sebagai sasaran. Selain itu terdapat modus operandi dalam kejahatan dunia maya, seperti: unauthorized access, illegal contents, penyebaran virus secara sengaja, data forgery, cyber espionage, sabotage and extortion, cyberstalking, carding, hacking dan cracker, cybersquatting and typosquatting, hijacking, cyber terorism.
Adapun hambatan-hambatan yang ditemukan di dalam proses penyidikan antara lain adalah sebagai berikut:perangkat hukum yang belum memadai, kemampuan penyidik, alat bukti, fasilitas komputer forensik. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus atau cyber law yang mengatur mengenai cybercrime. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime, antara lain:Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik.
DAFTAR PUSTAKA
Arief, Barda Nawawi. 2007.Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penaggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
Juju, Dominikus.2008. Tekhnik Menagkal Kejahatan Internet. Jakarta: Elek Media Komputindo.
HR, Ridwan.2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Manan, Abdul. 2006. Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Kencana.
Moeljatno. 2009. KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.
M. Ramli,Ahmad. 2006. Cyber Law Dan HAKI. Bandung: Refika Aditama.
Riswandi, Budi Agus. 2003. Hukum Dan Internet Di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.


[4]Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 2.
[5]Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2006), hlm. 306-307.
[6]Ibid., hlm. 307-308.
[7]Ibid., hlm. 308-309.
[9]Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penaggulangan Kejahatan, (Jakarta: Kencana, 2007), hlm. 237.
[13]Ahmad M. Ramli, Cyber Law Dan HAKI, (Bandung: Refika Aditama, 2006), hlm. 3-4.
[15]Dominikus Juju, Tekhnik Menagkal Kejahatan Internet, (Jakarta: Elek Media Komputindo, 2008),   hlm. 43.
[20]Moeljatno, KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Jakarta: Bumi Aksara, 2009), hlm. 102.
[21]Budi Agus Riswandi, Hukum Dan Internet Di Indonesia, (yogyakarta: UII Pres, 2003), hlm. 66-67.

Perbandingan Hukum Pidana

SIGNIFIKANSI PERBANDINGAN HUKUM PIDANA DALAM PROSES PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Masyarakat dan Perkembangan Hukum

               Paton mengatakan bahwa semua masyarakat yang telah mencapai tingkat perkembangan tertentu harus menciptakan suatu sistem hukum untuk melindungi kepentingan-kepentingan tertentu. Jika masyarakat berkembang, maka konsepsi-konsepsi hukum akan menjadi lebih sempurna dan kepentingan yang dilindungi akan berubah. Menurut Paton selanjutnya, tidak ada alasan bagi kita untuk berusaha tidak menjawab berbagai permasalahan tersebut.
               Statement yang dikemukakan G.W. Paton tersebut adalah suatu hal yang tidak dapat dipungkiri lagi. Kemajuan-kemajuan dalam bidang sosial, budaya, dan teknologi bergerak begitu cepat. Akibatnya, berbagai sarana dan pranata-pranata yang telah ada seperti peraturan perundang-undangan menjadi ketinggalan dan tidak sesuai lagi dengan dinamika masyarakat dan pembangunan zaman.
               Di Indonesia dalam era pembangunan Pelita V yang sebentar lagi akan memasuki tahap tinggal landas (take off) untuk menuju masyarakat adil, makmur, aman, dan sejahtera, telah melaksanakan pembangunan di segala bidang kehidupan termasuk dalam bidang hukum. Pembangunan dalam bidang hukum ini perlu untuk mengimbangi pesatnya pembangunan di bidang-bidang lain.
Dalam rangka pembangunan di bidang hukum ini, GBHN mengamanatkan, antara lain:
a. Pembangunan hukum sebagai upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, dan ketertiban dalam negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum, menjamin penegakan, pelayanan, dan kepastian hukum, serta mewujudkan tata hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.
b. Dalam rangka pembangunan hukum perlu lebih ditingkatkan upaya pembaharuan hukum secara terarah dan terpadu, antara lain melalui kodifikasi dan unifikasi bidang-bidang hukum tertentu, serta penyusunan perundang-undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dalam berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan, serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.
Dalam rangka pembangunan hukum itu, diperlukan terlebih dahulu adanya perencanaan hukum (legal planning) yang dapat menampung segala kebutuhan dalam suasana perubahan-perubahan sosial atau dinamika masyarakat. Namun sebagaimana dikatakan Sunaryati Hartono., “Legal Planning” itu bukan pekerjaan yang mudah. Harus terlebih dahulu kita mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam tentang sistem hukum asing. Di sinilah letak perlunya Perbandingan Hukum (Comparative Law).
Dengan perbandingan hukum akan memperluas cakrawala berpikir serta memberi kesadaran kepada perencana/pelaksana pembangunan hukum itu bahwa bagi setiap masalah hukum terbuka lebih dari hanya satu cara untuk mengatasinya.
               Apalagi dalam perkembangan kehidupan masyarakat modern sekarang ini. Akibat kemajuan teknologi, jarak-jarak antar negara semakin rapat, hubungan komunikasi semakin cepat, maka setiap negara akan cenderung memperbandingkan dirinya dengan negara lain, dengan maksud untuk memelihara keseimbangan dan harmonisasi antar negara sehingga tujuan nasional masing-masing dapat tercapai.

B. Similarities and Divergencies

               Perbandingan hukum (Rechtsvergelijking) pada dasarnya menunjukkan suatu rangkaian kegiatan membanding-bandingkan sistem hukum yang satu dengan sistem hukum yang lain; dengan perkataan lain membanding-bandingkan lembaga hukum (legal institution) dari suatu sistem (stelsel) hukum dengan lembaga hukum dari sistem hukum yang lain.
               Dengan melakukan perbandingan itu, kita akan dapat menemukan unsur-unsur persamaan (similaritas) dan juga unsur-unsur yang berbeda (divergensi) dari kedua lembaga ataupun sistem hukum itu.
Memperbandingkan hukum dapat dilakukan dari berbagai sudut peninjauan, seperti memperbandingkan:
- Hukum tertentu di masa lampau dengan hukum yang sama di masa sekarang.
- Hukum yang sifatnya deskriptive dengan yang bersifat applied (praxis).
- Hukum publik dengan hukum perdata.
- Hukum tertulis dengan hukum yang tidak tertulis (Hukum Adat), dan lain sebagainya.
Dalam perkembangannya dewasa ini, perbandingan hukum telah mendapat tempat penting baik dalam rangka edukasi hukum maupun dalam mengembangkan atau membangun hukum tertentu dalam prakteknya. Namun apabila dipertanyakan apakah perbandingan hukum itu merupakan suatu disiplin ilmu hukum yang telah berdiri sendiri (self standing) maka dewasa ini pada umumnya terdapat dua faham:
1. Faham yang mengatakan bahwa perbandingan hukum adalah suatu cabang ilmu hukum yang terpisah atau berdiri sendiri sebagaimana cabang ilmu hukum lainnya. Menurut R. Sianturi, S.H., hal ini karena hukum perbandingan mengikuti metode dan asas-asas ilmu hukum pada umumnya dan perbandingan hukum pada berbagai Fakultas Hukum telah dijadikan sebagai mata kuliah yang tersendiri.
2. Namun kebanyakan sarjana berpendapat bahwa perbandingan hukum bukanlah suatu disiplin ilmu yang berdiri sendiri, sebagaimana dikatakan oleh Prof. Gutteridge bahwa “The phrase Comparative Law Denates a method of study and research and not a distinct branch of departement of the law.”
               Menurut DR. Muladi, S.H., Comparative Law bukanlah “a body of rules and principles” melainkan “the technique of dealing with actual foreign law elements of a legal problem”. Holland bahkan secara lebih sempit menyatakan bahwa lingkungan Comparative Law, praktis dibatasi pada penyelidikan-penyelidikan deskriptive dan lebih menekankan pada analisa, sistematisasi, dan interpretasi.
Perbandingan hukum terlepas dari pendapat-pendapat di atas mempunyai banyak manfaat. Dari segi pendidikan hukum maka rechts vergelijking akan sangat bermanfaat untuk membuka cakrawala berpikir yang lebih luas bagi para mahasiswa sehingga tidak menjadi picik dan sempit. Dengan perbandingan hukum disadari bahwa ada cara-cara lain yang mungkin memecahkan persoalan yang dihadapi.
Dengan demikian, mahasiswa mengetahui sisi-sisi yang terang dan sisi-sisi yang gelap mengenai caranya sendiri memecahkan persoalan-persoalan hukum. Akhirnya, dengan mempelajari hukum asing itu ia mempunyai pandangan yang lebih tepat mengenai hukumnya sendiri dan mempunyai argumentasi yang reasonable, bila ada pertanyaan kenapa demikian (oleh Prof. Dr. A. Zamal Abidin hal ini disebut dengan istilah Legal reasoning).
Di samping manfaat secara ilmiah di atas, perbandingan hukum juga bermanfaat secara praxis baik untuk jurisprudensi, legislasi, dan harmonisasi hubungan internasional. Selanjutnya mengenai manfaat perbandingan hukum khususnya hukum pidana penulis uraikan dalam bab tersendiri.

BAB II
LEGAL SYSTEM TERKEMUKA DI DUNIA DAN KARAKTERISTIKNYA

               Di dunia sebenarnya terdapat berbagai sistem hukum dengan karakteristiknya maupun dengan segala kelebihan dan kekurangan masing-masing. Dalam Ilmu Hukum Pidana dewasa ini lazim dikenal adanya 3 (tiga) sistem hukum pidana yang paling menonjol dan mengemuka yang masing-masing mempunyai ciri-ciri khas ataupun karakteristik sendiri pula. Walaupun pada akhirnya kita dapat melihat suatu kecenderungan (tendency) bahwa ciri-ciri khas masing-masing sistem hukum pidana tersebut semakin tidak tegas lagi. Hal ini baik karena pertimbang-pertimbangan teknis maupun karena adanya kebutuhan hukum yang semakin kompleks. Daam bab ini penulis mencoba megemukakan tentang ketiga sistem hukum pidana tersebut.
A. Sistem Hukum Pidana Eropa Kontinental
Sistem hukum pidana Eropa Kontinental adalah sistem hukum pidana yang lazim dipergunakan di negara-negara Eropa daratan. Pada awalnya sistem hukum pidana Eropa Kontinental ini berasal dari hukum Romawi kuno yang selanjutnya diresepsi dalam kode Napoleon. Dari sinilah kemudian menyebatr ke berbagai daratan Eropa seperti Jerman, Belanda, Spanyol, dan lain sebagainya.
Ketika negara-negara Eropa Kontinental ini melakukan penjajahan ke berbagai bagian bumi baik di Asia, Afrika, dan lain-lain, selama berpuluh tahun bahkan beratus tahun, maka mereka turut menerapkan sistem hukum pidana seperti yang dipakai di negara asal mereka di negara-negara yang mereka jajah, yang pada umumnya sistem hukum pidana tersebut berlanjut sampai sekarang.
Ada beberapa ciri khas ataupun karakteristik dari sistem hukum pidana Eropa Kontinental ini, antara lain dalam hal:
Pengkodifikasiannya
Kendatipun dalam perkembangannya sukar untuk menentukan sistem hukum pidana mana yang lebih terkodifikasi, namun pada umumnya dapat dikatakan bahwa sistem hukum pidana Eropa Kontinental adalah terkodifikasi, karena diundangkan sekaligus dalam satu kitab.
Hal ini menunjukkan bahwa sumber hukum pidana yang utama dalam negara-negara yang menganut sistem Eropa Kontinental adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya.
Berbagai ketentuan hukum pidana dalam rangka kodifikasi ini dimuat dan diatur dalam suatu Kitab Hukum Pidana yang dikenal dengan istilah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai contoh dapat disebutkan adalah Hukum Pidana Belanda (yang semula berasal dari Code Penal Perancis) terdapat dalam satu kitab yang terdiri dari tiga buku. Hal yang sama juga terdapat di Indonesia yang memang diresepsi dari hukum pidana Belanda dahulu.
Dalam perkembangannya sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, ternyata perundang-undangan Hukum Pidana atau perundang-undangan yang di dalamnya terdapat materi hukum pidana, semakin lama semakin banyak dan menumpuk juga. Di Indonesia misalnya dapat dikatakan bahwa materi hukum pidana di luar KUHP (hukum pidana khusus) justru lebih banyak dan terus bertambah, seperti:
- Undang-undang No.3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang No.9 Tahun 1976 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
- Undang-Undang No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
- UU No.8 Darurat 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi dan diubah menjadi UU No.1 Tahun 1961.
Dengan telah tertulisnya semua ketentuan tentang hukum pidana, dapat dikatakan bahwa dalam sistem Eropa Kontinental lebih terjamin adanya kepastian hukum. Walaupun kepastian hukum yang terkandung dalam sistem ini adalah kepastian hukum yang bersifat formal yang dalam hal-hal tertentu selalu tertinggal oleh perkembangan peradaban dan kesadaran hukum masyarakat. Karena itulah di negara-negara Eropa Kontinental sudah semakin berkembang kepastian hukum yang bersifat materil.
Selanjutnya sistem hukum pidana Eropa Kontinental mempergunakan sistem peradilan yang berbeda dengan sistem Anglo Saxon. Di negara-negara Eropa Kontinental dianut sistem di mana Hakim atau Majelis Hakim yang mengadili perkara pidana; dengan kata lain hakim atau majelis hakimlah yang menentukan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa dan sekaligus menjatuhkan putusannya baik berupa pemidanaan ataupun pembebasan.
               Indonesia sebagai negara bekas jajahan dari salah satu negara Eropa Kontinental di mana Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya sampai kini masih merupakan warisan dari masa penjajahan tersebut sudah tentu dapat digolongkan termasuk dalam sistem hukum pidana Eropa Kontinental tersebut.
Namun sebagai suatu negara yang telah merdeka dan mempunyai falsafah hidup sendiri tentulah harus terus berusaha menciptakan hukum pidana yang sesuai dengan kepribadian bangsa sendiri.
A. Sistem Hukum Pidana Anglo Saxon
Sistem hukum pidana Anglo Saxon adalah suatu sistem hukum pidana yang berasal dari negara-negara Anglo Saxon yaitu Amerika Serikat dan Inggris. Temasuk ke dalam sistem ini adalah negara-negara lain baik itu di Asia, Australia, Afrika, dan Amerika yang dalam sejarahnya pernah mengalami penjajahan dari negara-negara Anglo Saxon tersebut yang sampai saat ini masih menganut dan menerapkan sistem hukum pidana Anglo Saxon tersebut.
Sebagaimana sistem Eropa Kontinental maka sistem hukum pidana Anglo Saxon mempunyai ciri-ciri yang khas pula.
Di negara-negara Anglo Saxon seperti Amerika Serikat, Inggris, dan negara-negara ex-dominionnya seperti Malaysia, Filipina, dan lain-lain sumber utama hukum pidananya bukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah terkodifikasi tetapi adalah hukum umum (Common Law) baik berupa undang-undang (Statue act), Yurisprudensi maupun perundang-undangan lain (delegated Legislation).
Sumber-sumber ini berkembang terus dan bertambah tahun demi tahun, sehingga untuk memperlajarinya harus mengumpulkan terlebih dahulu berbagai yurisprudensi dan perundang-uinmdangan yang bersangkutan. Usaha untuk mengkofikasikannya baru bagian demi bagian yang sudah tercapai, seperti:
- Undang-undang tentang kejahatan terhadap orang (Offences against the person act);
- Undang-Undang tentang Kejahatan Seksual (Sexual Act);
- Undang-Undang tentang Pencurian (Theft Act), dan lain-lain.
Namun usaha untuk mengkofikasikan keseluruhannya dan mengunifikasikannya belum berhasil sepenuhnya.
Oleh karena sumber hukum pidana yang utama adalah Common Law, kepastian hukum yang bersifat material yang dalam prakteknya senantiasa dapat mengikuti perkembangan kesadaran hukum dalammasyarakat. Hal ini nampaknya sejalan dengan ajaran Paul Van Schalten tentang “Het Open Sistem vanm Het Recht” yang pada dasarnya mengakui kesadaran hukum yang berkembang baik di kalangan penegak hukum dan masyarakat.
Kepastian hukum yang bersifat material ini lebih dihargai lagi bila kita lihat dari sistem pelaksanaan peradilan di negara-negara Anglo Saxon yaitu sistem Juri. Menurut sistem ini dalam suatu persidangan perkara pidana para Juri-lah yang menentukan apakah terdakwa atau tertuduh itu bersalah (guilty) atau tidak bersalah (not guilty) setelah pemeriksaan selesai. Jika Juri menentukan bersalah barulah Hakim (biasanya tunggal) berperan menentukan berat ringannya pidana atau jenis pidananya. Bila Juri menentukan tidak bersalah maka Hakim membebaskan terdakwa (tertuduh).
B. Sistem Hukum Pidana Negara-Negara Sosialis
Sistem ini pada umumnya dianut oleh negara-negara yang berideologi komunis dengan berindukkan pada sistem Hukum Pidana di Sovyet Rusia dan RRC walaupun perkembangan dunia akhir-akhir ini menunjukkan kehancuran dan kegagalan ideologi dan sistem komunisme di negara induknya (Sovyet) yang diikuti oleh negara-negara komunis lainnya, namun itu berpengaruh besar dalam sistem ekonomi dan politiknya. Walaupun dalam bidang hukum akan segera menunjukkan perubahan pula.
Pada dasarnya di negara sosialis seperti Sovyet dianut sistem kodifikasi. Namun bila dikaitkan dengan konsep kejahatan/tindak pidana yang masihberlku dan diatur dalam Pasal 7 dari Fundamental of Criminil Legislation for the USSR and the Union Republics yang mengatakan bahwa “Kejahatan adalah tindakan atau kelalaian yang membahayakan masyarakat”, maka dalam penerapannya akan berkembang berbagai peraturan dan yurisprudensi tentang apa yang merupakan kejahatan. Hal ini tentu saja sekaligus menggoyahkan asas kepastian hukum.
Dalam hal sistem peradilan negara-negara sosial menggunakan sistem Hakim atau Majelis Hakim untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang terdakwa sekaligus menjatuhkan vonisnya.
Perbandingan hukum sangat bermanfaat dalam usaha memperdalam dan memperluas pengetahuan kita dalam tiap bidang hukum yaitu Falsafah Hukum, Sosilogi Hukum, dan Sejarah Hukum sekaligus.

BAB III
PERANAN DAN MANFAAT PERBANDINGAN HUKUM PIDANA
BAGI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL

A. Manfaat Ilmiah dan Praktis
Apabila kita melakukan perbandingan hukum pidana maka hal itu adalah karena didorong adanya kebutuhan-kebutuhan akan manfaatnya bagi kita, di mana manfaat-manfaat tersebut secara garis besarnya dapat dibedakan dalam:
1. Manfaat perbandingan hukum pidana secara ilmiah.
Dengan membanding-bandingkan berbagai sistem hukum pidana dari berbagai negara maka pengetahuan kita tentang hukum dan pranata-pranatanya akan semakin dalam dan luas. Hal ini karena kita dapat melihat bahwa terhadap suatu problem atau kebuthan yang sama dapat dicapai suatupenyelesaian atau problem solving yang berbeda-beda.
Di samping itu dapat juga dilihat bahwa walaupun masyarakat dan kebudayaannya berbeda-beda tetapi dapat menyelesaikan persoalan yang sama dengan cara yang sama pula, sedang suatu masyarakat yang mempunyai budaya yang sama mungkin dapat menyelesaikan suatu persoalan dengan cara yang berbeda. Hal ini tentulah akan memperluas cakrawala ataupun wawasan berpikir kita sekaligus menghindarkan diri dari kepicikan dan mempunyai anggapan yang baik berupa anggapan bahwa hukum kitalah yang terbaik (chauvinistis) dan menilai orang baik tidak baik atau menganggapbahwa sistem kita tidak baik dibandingkan dengan sistem hukum negara lain (rasa rendah diri).
Selanjutnya dengan perbandingan hukum dapat ditingkatkan kualitas pendidikan hukum. Para sarjana hukum akan mempunyai legalr reasoning tentang suatu lembaga hukum yang ada, di samping itu juga degan perbandingan hukum ini akan menimbulkan banyak inspirasi atas berbagai hal yang sekaligus merupakan usaha dan sumbangan yang berharga bagi perkembangan ilmu hukum pidana yang nantinya dapat berguna dalam praktek.
a. Manfaat Perbandingan Hukum Pidana bagi Kegiatan Praktis
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa hukum asing banyak memberi bantuan dalam memecahkan persoalan-persoalan ang akan digunakan untuk pengembangan hukum sendiri. Oleh karena iutu, perbandingan hukum sangat berguna bagi Pembuat Undang-Undang (Legislator) dalam badan legislatif.
Bagi para Hakim, studi Perbandingan Hukum akan banyak manfaatnya. Oleh karena dengan membandingkan aturan [erundang-undangan sendiri degan aturan perundang-undangan asing mengenai hal yang sama, para Hakim bisa mendapat pandangan yang lebih baik mengnai arti ari aturan itu sendiri. Perbandinganhukum dapat memberi pengetahuan yang lebih baik untuk mentafsirkan suatu aturan perundang-undangan yang selanjutnya dapat melahirkan yurisprudensi-yuriusprudensi baru yang bermutu dan up to date.
Dengan makin eratnya hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain (adanya interdependensi antar negara) maka akan timbul kebutuhan yang sangat akan adanya persesuaian (harmonisasi hukum pidana yang satu dengan yang lain). Pada mulanya ini akan berpengaruh sekali dalam bidang perdagangan dan politik, tetapi terjadi suatu tindak pidana yang menimbulkan adanya titik-taut dalam hukum pidana maa terasalah perlunya harmoniasi hukum pidana antar negara itu. Sebagai contohnya dapat disebutkan adalah masalah-masalah kejahatan yang dapat diekstradisi.
B. Pembentukan Hukum Pidana Nasional yang Bermutu dan Up to Date
Indonesia sampai sekarang mewarisi KUHP yang berasal dari masa penjajahan Belanda, walaupun memang di sana-sini banyak yang sudah ditambah, diubah, dan diganti. Namun bagaimanapun juga, KUHP tersebut dahulu disusun sesuai dengan ideologi penjajah dan sudah pasti sebagian ketentuannya telah ketinggalan zaman (out to date). Oleh karena itulah kita sambut baik usaha pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehakiman, yang sedang berusaha mempersiapkan Rancangan KUH Pidana Nasional yang baru, yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini dan saat yang akan datang.
Dalam usaha untuk membentuk KUHP Nasional yang baru dan bermutu itulah kita suka atau tidak suka membutuhkan pengetahuan tentang berbagai sistem hukum pidana asing maupun juga dalam konteks ini Hukum Pidana Adat. Hal ini dikarenakan kita dapat mengambil bahan-bahan yang berguna bagi kita di Indonesia. Apalagi hukum pidana suatu negara modern harus mencerminkan “several world view”. Termasuk juga, sebagaimana disebutkan di atas, mempelajari hukum pidana adat Indonesia oleh karena KUHP yang baru nanti sudah tentu harus mencerminkan keperibadian Indonesia.
Dengan demikian para perencana undang-undang dan pembuat undang-undang pidana baik DPR maupun pihak pemerintahan dapat menarik manfaat dari studi perbandingan hukum pidana.
Ada beberapa ketentuan dalam KUHP Indonesia sekarang yang harus didekriminalisasi dan ada pula hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang perlu didekriminalisasi dengan segera untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Masalah yang berhubungan dengan Keluarga Berencana, penjualan alat-alat untuk menegah kehamilan yang dilarang dalam KUHP perlu ditinjau kembali. Selanjutnya hal-hal seperti kejahatan yang dilakukan oleh korporasio atau badan hukum, kejahgatan dalam kegiatan bursa saham perlu mendapat perhatian pula untuk dimasukkan ke dalam ketentuan undang-undang pidana.
KUHP Nasional yang baru harus mempunyai jangkauan puluhan tahun ke depan agar tidak berubah-ubah tiap sebentar. Untuk itulah hukum pidana negara lain yang telah puluhan tahun lebih maju kehidupannya perlu dipelajari.
Selanjutnya, studi perbandingan hukum pidana adalah untuk memenuhi perintah Pasal 32 UUD 1945 dan penjelasannya yang berbunyi:
Pasal 32 UUD 1945: Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Penjelasan Pasal 32 UUD 1945:
Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia. Kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
Sebagai contoh oleh Prof. Oemar Seno Adji, S.H. dikemukakan bahwa dalam rancangan KUHP yang baru di buku I dicantumkan adanya suatu sanksi adat pidana sebagai memenuhi kewajiban adat dan pembayaran ganti kerugian khususnya kepada korban pelanggaran. Dalam peraturan-peraturan modern mengenai kompensasi ataupun restitusi kepada “victim” tersebut ketentuan adat dapat berkembang ke dalamnya.
Dalam hal ganti rugi kepada victim ini kita dapat mengambil pengalaman dari penerapan Bab V KUHP Philipina tentang Pertanggungjawaban Perdata yang antara lain menyatakan:
“Bahwa setiap orang yang dipertanggungjawabkan pidana karena suatu kejahatan juga dipertanggungjawabkan karena kejahatan tersebut.”
Dengan demikian dapatlah kita melihat bahwa perbandingan hukum pidana sangat perlu terutama dalam menyusun KUHP Nasional yang baru, bermutu, dan up to date, serta dapat mengantisipasi permasalahan-permasalahan hukum yang timbul di masa sekarang dan di masa depan.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Setelah melalui pembahasan pada bab-bab terdahulu maka penulis sampai kepada suatu kesimpulan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1. Perbandingan hukum (rechtvergelijking) adalah suatu kegiatan membanding-bandingkan sistem hukum yang satu dengan sistem hukum yang lain ataupun membanding-bandingkan lembaga hukum (legal institution) dari suatu sistem hukum dengan lembaga hukum dari sistem hukum yang lain. Perbandingan hukum itu dapat dilakukan antara:
- hukum tertentu pada masa lampau dengan hukum yang sama dengan hukum yang sedang berlaku pada masa sekarang;
- hukum yang sifatnya deskriptive dengan yang bersifat applied (praxis);
- hukum publik dengan hukum privat;
- hukum tertulis dengan hukum yang tidak tertulis (hukum adat), dan lain sebagainya.
2. Perbandingan hukum pidana (Comparative Criminal Law) mempunyai banyak manfaat baik secara ilmiah untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum dan pengembangan ilmu hukum pidana maupun secara praktis dalam bidang legislatif, judikatif (untuk pengembangan yurisprudensi) serta untuk meningkatkan hubungan internasional dengan danya harmoninasi hukum antar negara.
3. Studi Perbandingan Hukum pada hakekatnya adalah merupakan pelaksanaan dari Pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasanya yaitu untuk memajukan kebudayaan nasional.
4. Perbandingan hukum pidana sangat dibutuhkan dalam rangka penyusunan KUHP Nasional yang baru dan bermutu, yaitu dengan menggali puncak-punak kebudayaan daerah berupa hukum pidana adat yang mempunyai nilai tinggi dan universal dan dengan memilih dan mengambil unsur-unsur hukum pidana negara lain yang lebih maju dan berguna.
B. Saran-Saran
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas penulis mencoba memberikan beberapa saran yang kiranya dapat berguna, sebagai berikut:
1. Diharapkan agar kitanya lembaga-lembaga pendidikan khususnya fakultas-fakultas hukum menjadikan mata kuliah perbandingan hukum pidana (Comparative Criminal Law) sebagai mata kuliah wajib dan termasuk dalam kurikulum minimal di Fakultas \fakultas hukum tersebut.
2. Studi perbandingan hukum sebaiknya tidak hanya mempelahjari hukum pidana negara-negara lain tetapi juga mempelajari hukum pidana adat Indonesia yang cukup beraneka-ragam.
3. Pengambilan nilai-nilai budyaa asing dalam bidang hukum hendaklah dilakukan secara selektif dan tidak mengorbankan nilai-nilai kepribadian bangsa.
4. Sebaiknya dapat dintensifkan kegiatan-kegiatan seperti up grading, lokakarya, dan lain-lain tentang perbandingan hukum (pidana) bagi pihak-pihak yang berkepentingan seperti para hakim, jaksa, anggota DPR maupun para Staf Pengajar di Perguruan-Perguruan Tinggi khususnya di Jurusan Hukum Pidana Fakultas-Fakultas Hukum.

BAB V
DAFTAR PUSTAKA

Hamzah, Andi. Dr., S.H. 1987. KUHP Republik Phlipina sebagai Perbandingan, Ghalia Indonesia, Jakarta
Hamzah, Andi. Dr. SH. 1987. KUHP Republik Korea Sebagai Perbandingan, Galia Indonesia, Jakarta
Hartono, Sunaryati. DR., S.H., 1992. Capita Selecta Perbandingan Hukum, Alumni, Bandung
Sianturi, R. 1983. Hukum Pidana Perbandingan, Penerbit Alumni AHM PT HM, Jakarta.
Seno Adji, Oemar, Prof. SH, 1998. Komentar Atas Seri Terjemahan KUHP Negara-Negara Asing, Ghalia Indonesia
Whitecross, Paton George, 1985. A Teks Book of Jurisprudentie, terjemahan G. Soedarsono, BA, dkk., Penerbit : Yayasan GP Gadjah Mada, Jogyakarta

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More