Find Us

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 16 Desember 2012

Penolakan Hukuman Mati

Apakabar Blogger mania?? udah lama ne GW ngak nulis... sudah hampir 2 tahun. Lumayan juga ya. Kali ini GW mau nulis masalah "hukuman mati" yang selalu menjadi perdebatan hukum di negara kita Indonesia. Hukuman mati menjadi wacana pro dan kontra di Indonesia sejak dahulu hingga sekarang. Pro dan kontra tersebut dapat digolongkan ke dalam dua kelmpok besar, yaitu Abolitionist dan Retentionist. Abolitionist merupakan orang-orang yang menentang hukuman mati, sedangkan Retentionist adalah orang-orag yang tetap menghendaki ppenerapan danpelaksanaan hukuman...

Kamis, 30 Juni 2011

Hadits tentang Wasiat

Kata wasiat itu berasal dari bahasa arab, terambil dari kata was-sha. Artinya menurut ilmu bahasa ialah pesan, petaruh, nasehat, dan sebagainya. Adapun pengartiannya menurut istilah syariah ialah pesan terakhir yang diucapkan dengan lisan atau disampaikan dengan tulisan oleh seseorang yang akan meninggal dunia berkenaan dengan harta benda yang ditinggalkannya.Selain masalah pembagian harta, wasiatpun terkadang menjadi perdebatang antar ahli waris dari orang yang meninggal dunia. Apakah itu adil? Dia bukan siapa-siapa kita? Dia tidak pernah berjasa...

Senin, 27 Juni 2011

Hadits tentang Faraid

Sebelum melihat hadis tentang pembagian warisan, kita inggatkan terlebih dahulu beberapa ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang faraid atau waris, diantaranya:1.      Allah SWT berfirman:Artinya: "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh...

Sabtu, 18 Juni 2011

Urf

Pengertian Urf menurut bahasa berarti mengetahui, kemudian dipakai dalam arti sesuatu yang yang diketahui, dikenal, diangap baik dan diterima oleh pikiran yang sehat. Sedangkan menurut para ahli ushul fiqh, Urf adalah sesuatu yang telah saling dikenal oleh manusia dan mereka menjadikan tradisi. Dengan kata lain Urf merupakan sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat dan merupakan kebiasaan di kalangan mereka baik berupa perkataan maupun perbuatan. Oleh sebagian ulama ushul fiqh, Urf disebut adat (adat kebiasaan).Sekalipun dalam pengertian istilah...

Qiyas

          Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur. Qiyas menurut ulama ushul adalah menerangkan sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al-Qur’an dan hadits dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Mereka juga membuat definisi lain, Qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum.             Dengan...

Page 1 of 512345Next
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More