Find Us

Kamis, 30 Juni 2011

Hadits tentang Wasiat

Kata wasiat itu berasal dari bahasa arab, terambil dari kata was-sha. Artinya menurut ilmu bahasa ialah pesan, petaruh, nasehat, dan sebagainya. Adapun pengartiannya menurut istilah syariah ialah pesan terakhir yang diucapkan dengan lisan atau disampaikan dengan tulisan oleh seseorang yang akan meninggal dunia berkenaan dengan harta benda yang ditinggalkannya.
Selain masalah pembagian harta, wasiatpun terkadang menjadi perdebatang antar ahli waris dari orang yang meninggal dunia. Apakah itu adil? Dia bukan siapa-siapa kita? Dia tidak pernah berjasa untuk kita? Kapan wasiat itu dilakukan? Apakah dia berhak mendapatkanya, bagian kita nanti menjadi kurang?
Untuk menjawab berbagai pertanyaan diatas, mari kita melihat beberapa hadits nabi terkait permasalahan wasiat.
Hadis riwayat Ibnu Umar, ia berkata:
Bahwa Rasulullah bersabda: Tidak baik bagi seorang muslim memiliki sesuatu yang ingin diwasiatkan bermalam dua malam, kecuali wasiatnya itu tertulis di sisinya. (Shahih Muslim No.3074)
Berdasarkan hadits tersebut maka wasiat yang dapat diterima adalah wasiat yang disampaikan secara lisan, dua hari sebelum orang yang berwasiat itu meninggal dunia. Dan jika wasiat itu lebih dari dua hari maka wasiat tersebut harus dibuat secara tertulis. Demikian pula untuk kebaikan bersama kemudian hari sebaiknya pada saat seorang berwasiat dapat disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi yang adil.
Hadis riwayat Sa‘ad bin Abu Waqqash ra., ia berkata:
Pada waktu haji wada, Rasulullah saw. menjengukku karena menderita penyakit yang hampir menyebabkan kematianku. Lalu aku berkata: Wahai Rasulullah, penyakitku sangat parah seperti yang engkau lihat, sedangkan aku adalah seorang hartawan dan tidak ada yang mewarisiku kecuali putriku satu-satunya. Apakah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku? Beliau menjawab: Tidak boleh. Aku bertanya lagi: Dengan setengahnya? Beliau menjawab: Tidak boleh, dengan sepertiga saja. Dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang akan meminta-minta kepada manusia. Dan kamu tidak menafkahkan suatu nafkah pun untuk mencari keredaan Allah, kecuali kamu akan mendapatkan pahala karena nafkahmu itu walaupun sesuap makanan yang kamu masukkan ke mulut istrimu. Ia berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, apakah aku akan tetap hidup setelah sahabat-sahabatku (meninggal)? Beliau bersabda: Sesungguhnya kamu tidak diberikan umur panjang lalu kamu mengerjakan suatu amal untuk mengharap keredaan Allah, kecuali kamu akan bertambah derajat dan kemuliaan dengan amal itu. Semoga kamu diberi umur panjang sehingga banyak kaum yang akan mendapatkan manfaat dari kamu, dan kaum yang lain (orang-orang kafir) menderita kerugian karenamu. Ya Allah, sempurnakanlah hijrah sahabat-sahabatku, dan janganlah Engkau kembalikan mereka ke belakang (ke kekufuran). Tetapi orang yang celaka yaitu Sa`ad bin Khaulah berkata: Rasulullah saw. menyayangkannya (Sa‘ad bin Khaulah yang meninggal di Mekah). (Shahih Muslim No. 3076)
Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Semoga orang-orang mau mengurangi sepertiga menjadi seperempat, karena Rasulullah saw. bersabda: Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. (Shahih Muslim No.3080)
Berdasarkan hadits tersebut kadar atau ukuran besarnya sesuatu yang diwasiatkan sebesar-besarnya adalah sepertiga dari harta orang yang berwasiat. Tidak boleh lebih dari itu kecuali apabila diizinkan oleh semua ahli waris yang ada.
Dari Abu Umamah al-Bahili ra., ia menyatakan:
Saya pernah mendengar Rasulullah saw menegaskan dalam khutbahnya pada waktu haji wada’, “Sesungguhnya Allah benar-benar telah memberi setiap orang yang mempunyai hak akan haknya. Oleh karena itu, tak ada wasiat bagi ahli waris. (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2194)
Berdasarkan hadits tersebut wasiat hanya ditujukan atau disampaikan kepada orang yang tidak termasuk ahli waris. Jika diberikan kepada ahli waris maka wasiatnya tidak sah kecuali semua ahli waris yang lebih berhak menerima warisan it ridha dan rela memberikan kepadanya setelah orang yang berwasiat itu meninggal dunia.
Dari Anas ra., ia berkata:
Adalah mereka (para sahabat) biasa menulis di awal wasiatnya, (yang artinya), Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang. Ini adalah wasita Fulan bin Fulan yang bersaksi bahwa tiada Ilah (yang patut diibadahi) kecuali Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, dan bahwa hari kiamat pasti akan datang tak diragukan sedikitpun, dan bahwa Allah akan membangkitkan segenap penghuni alam kubur dan ia (Fulan bin Fulan) berwasiat kepada seluruh anggota keluarga yang ditinggal mati agar bertakwa kepada Allah, mengadakan ishlah sesama mereka, dan patuh kepada Allah dan Rasul-Nya, jika memang mereka orang-orang yang beriman, dan ia berwasiat kepada mereka sebagaimana wasiat yang Ibrahim sampaikan kepada anak cucunya dan Ya’kub: Wahai Nanda, sesungguhnya Allah telah memilih agama Islam untuk kalian; karena itu, janganlah sekali-kali kalian meninggal dunia kecuali kalian dalam keadaan muslim). (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1647, Daruquthni IV: 154 no: 16 dan Baihaqi VI: 287).
Dari Ali ra., ia berkata:
Rasulullah saw biasa membayar hutang sebelum (dipenuhinya) wasiat; dan kalian (sering) membaca ayat tentang wasiat, minba’di washiyyatin yuushaa bihaa au dain (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya). (Hasan: Shahih Ibnu Majah 2195, Irwa-ul Ghalil 1667, Ibnu Majah II: 906 no: 2715, Tirmidzi III: 294 no: 2205).
Harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia tidak langsung dibagikan kepada ahli waris, tetapi sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). Wasiat tidak akan menjadi hak milik penuh bagi si penerima wasiat, kecuali setelah terlunasinya seluruh hutangnya. Akan tetapi manakala seluruh harta peninggalan orang yang meninggal dunia itu habis untuk dibayarkan pada hutang-hutangnya, maka seorang penerima wasiat tidak mendapatkan bagian apa-apa, karena sudah tidak ada yang tersisa.

1 komentar:

Daftar Judi Bola Online Fasilitas yang ditawarkan untuk para penggemar judi online Museumbola adalah :
* Minimal Deposit : 25.000
* Minimal Withdraw : 50.000
* Deposit dan Withdraw 24 jam Non stop ( Kecuali Bank offline / gangguan )
* Bonus REFFERAL 15% Seumur hidup tanpa syarat
* Bonus CashBack 15%

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More