Negara memiliki sifat-sifat yang merupakan manifestasi kedaulatan yang dimilikinya dan yang membedakannya dari organisasi lain yang juga memiliki kedaulatan, yaitu:
1. Sifat Memaksa, yang berarti bahwa negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar peraturan undang-undang ditaati sehingga penerbitan dalam masyarakat tercapani dan tindakan anarki dapat dicegah.
2. Sifat Monopoli, yang berarti bahwa negara memegang monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat melarang suatu aliran kepercayaan atau politik tertentu yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Sifat Mencakup Semua (all-encompassing, all-embracing), yang berarti bahwa seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua ornag yang terlibat di dalamnya tanpa terkecuali. Apabila ada orang yang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha kolektif negara kearah tercapanya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal karena menjadi warga negara tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary membership) sebagaimana berlaku dalam asosiasi atau organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela.
0 komentar:
Posting Komentar