Find Us

Sabtu, 11 Juni 2011

Norma Hukum dalam Masyarakat





Dalam masyarakat terdapat suatu norma atau kaidah yang berlaku. Norma ini merupakan gejala interaksi sosial, yang muncul ketika individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat, lingkungan pekerjaan dan lain sebagainya.


Norma atau kaidah menurut isinya dapat berwujud: perintah dan larangan.
  1. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
  2. Larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.  
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
  1. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
  2. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
  3. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
    Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
    Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
  4. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Norma hukum lahir karena ketiga norma lainnya belum cukup menjamin keserasian, keharmonisan dan keseimbangan hubungan sesama anggota masyarakat.



Hubungan antar keempat norma di atas, yaitu:

  1. Van Apeldoorn, menganggap keempat norma itu sebagai etika, dengan kata lain etika memuat norma keagamaan, kesusilaan, kesopanan dan hukum.
  2. Ach. Ikhsan, menyatakan keempat norma itu memiliki hubungan erat, tidak dapat dipisahkan dan saling memerkokoh kekuatan pengaruhnya dalam masyarakat.

    2 komentar:

    Posting Komentar

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More