Masa Iddah adalah masa menunggu yang diwajibkan bagi seorang wanita yang bercerai atau karena ditinggal meninggal oleh suaminya baik sudah pernah dicampuru atau belum. Perempuan yang dicerai oleh suaminya dan belum dicampuri tidak perlu mempunyai iddah.
Macam-Macam Masa Iddah
Secara garis besar iddah itu ada lima macam, yaitu sebagai berikut:
1. Iddah isteri yang dicerai dan ia masih suka haid lamanya tiga kali suci.
Allah SWT berfirman:
Artinya : “Wanita-wanita yang telah dicerai, hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali suci”. (QS Al-Baqarah: 228)
2. Iddah isteri yang dicerai dan ia sudah tidak haid lama iddahnya adalah tiga bulan.
Allah SWT berfirman:
Artinya : “Perempuan-perempuan yang sudah berhenti haidjika kamu ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan. Begitu pula perempuan-perempuan yang belum haid...”. (QS At-Thalaq: 4)
3. Iddah isteri yang ditinggal wafat suami lama iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari bila ia tidak hamil.
Allah SWT berfirman:
Artinya : “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari...”. (QS Al-Baqarah: 234)
4. Iddah isteri yang dicerai dalam keadaan hamil lamanya sampai melahirkan kandungannya.
Allah SWT berfirman:
Artinya : “...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya”. (QS At-Thalaq: 4)
5. Iddah isteri yang ditinggal wafat suaminya dalam keadaan hamil.
Menurut sebagian besar ulama lama iddah isteri yang ditinggal meninggal oleh suaminya dan ia dalam keadaan hamil yaitu sampai melahirkan walaupun kurang dari empat bulan sepuluh hari.
Pasal 39 ayat 1 Peraturan Pemerintah N0. 9 Tahun 1975 menentukan waktu tunggu seorang janda sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 sebagai berikut:
1. Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 hari.
2. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu ditetapkan 3 kali suci, dengan sekurang-kurangnya sembilan puluh hari, dan bagi yang tidak datang bulan ditetapkan 90 hari.
3. Apabila perkawinan putus sedangkan waita tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
Waktu tunggu tersebut mulai dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap bagi perkawinan yang putus karena perceraian, dan sejak kematian suami bagi perkawinan yang putus karena kematian.
0 komentar:
Posting Komentar