Find Us

Jumat, 17 Juni 2011

Masyarakat Madani di Indonesia

          Seperti diketahui bahwa civil society merupakan wacana yang berkembang dan berasal dari kawasan Eropa Barat. Hal ini berarti bahwa pertumbuhan dan perkembangan wacana tersebut tidak terlepas darikondisi sosial-kultural, politik dan ekonomi yang berkembang pada saat itu.
Masyarakat madani muncul sebagai reaksi terhadap pemerintahan militeristik yang dibangun oleh rezim Orde Baru selama 32 tahun. Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi media massa secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.
Masyarakat madani adalah suatu komunitas masyarakat yang memiliki kemandirian aktivitas warga masyarakatnya yang berkembang sesuai dengan potensi budaya, adat istiadat, dan agama, dengan mewujudkan dan memberlakukan nilai-nilai keadilan, prinsip kesetaraan (persamaan), penegakan hukum, jaminan kesejahteraan, kebebasan, kemajemukan (puralisme), dan perlindungan terhadap kaum minoritas.Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki kekhasan sosial-budaya. Merupakan fakta historis bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat majmuk, yang terdiri dari beragam suku, budaya, bahasa dan agama. Masing-masin suku, budaya dan bahasa memiliki satu sistem nilai yang berbeda. Kemajemukan ini akan menjadi bencana dan konflik yang berkepanjangan jika tidak dikelola dengan baik.Kebhinekaan dan kearifan budaya lokal inilah yang harus dikelola sehingga menjadi basis bagi terwujudnya masyarakat madani, karena masyarakat madani Indonesia harus dibangundari nilai-nilai yang ada didalamnya, bukan dari luar. Dengan demikian, menurut Tilaar ciri-ciri khas masyarakat madani Indonesia adalah a). Keragaman budaya sebagai dasar pengembangan identitas bangsa Indonesia dan identitas nasional, b). Adanya saling pengertian di antara anggota masyarakat, c). Adanya toleransi yang tinggi, dan d). Perlunya satu wadah bersama yang diwarnai oleh adanya kepastian hukum.
Masyarakat madani sukar tumbuh dan berkembang pada rezim Orde Baru karena adanya sentralisasi kekuasaan melalui korporatisme dan birokratisasi di hampir seluruh aspek kehidupan. Kebijakan pemerintah yang otoriter, menyebabkan organisasi-oranisasi kemasyarakatan tidak memiliki kemandirian, tidak memiliki kekuatan kontrol terhadap jalanya pemerintahan.Kebijakan ini juga berlaku terhadap masyarakat politik (political societies), sehingga partai-partai politik pun tidak berdaya melakukan kontrol terhadap pemerintah dan tawar-menawar dengannya dalam menyampaikan aspirasi rakyat.  Hanya ada beberapa organisasi keagamaan yang memiliki basis sosial besar yang agak memiliki kemandirian dan kekuatan dalam mempresentasikan diri sebagai unsur dari masyarakat madani, seperti Nahdlatul Ulama (NU) yang dimotori oleh KH Abdurrahman Wahid dan Muhammadiyah dengan motor Prof.  Dr. Amien Rais.  Pemerintah sulit untuk melakukan intervensi dalam pemilihan pimpinan organisasi keagamaan tersebut karena mereka memiliki otoritas dalam pemahaman ajaran Islam.  Pengaruh politik tokoh dan organisasi keagamaan ini bahkan lebih besar daripada partai-partai politik yang ada.
Era Reformasi yang melindas rezim Soeharto (1966-1998) dan menampilkan Wakil Presiden Habibie sebagai presiden dalam masa transisi telah mempopulerkan konsep masyarakat madani karena presiden beserta kabinetnya selalu melontarkan diskursus tentang konsep itu pada berbagai kesempatan. Bahkan, Presiden Habibie telah membentuk satu tim, dengan Keputusan Presidan Republik Indonesia, Nomor 198, tentang Pembentukan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani. Tim tersebut diberi tugas untuk membahas masalah-masalah pokok yang harus disiapkan untuk membangun masyarakat madani Indonesia, yaitu di antaranya: Pertama, menghimpun tentang transformasi ekonomi, politik , hukum, sosial dan budaya serta pemikiran dampak globalisasi terhadap berbagai aspek kehidupan bangsa. Kedua, merumuskan rekomendasi serta pemikiran tentang upaya untuk mendorong transformasi bangsa menuju masyarakat madani. Konsep masyarakat madani dikembangkan untuk menggantikan paradigma lama yang menekankan pada stabilitas dan keamanan yang terbukti sudah tidak cocok lagi. Soeharto terpaksa harus turun tahta pada tanggal 21 Mei 1998 oleh tekanan dari gerakan Reformasi yang sudah bosan dengan pemerintahan militer Soeharto yang otoriter.  Gerakan Reformasi didukung oleh negara-negara Barat yang menggulirkan konsep civil society dengan tema pokok Hak Asasi Manusia (HAM).
Presiden Habibie mendapat dukungan dari ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), suatu bentuk pressure group dari kalangan Islam, dimana ia duduk sebagai Ketua Umumnya. Kemudian konsep masyarakat madani mendapat dukungan luas dari para politisi, akademisi, agamawan, dan media massa karena mereka semua merasa berkepentingan untuk menyelamatkan gerakan Reformasi yang hendak menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan HAM. Tetapi untuk segera masuk kewilayah kehidupan masyarakat madani ternyata tidak mudah, karena pola kehidupan masyarakat yang diimpikan itu masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Selain itu secara kultural, tantangan sosial budaya yang cukup berat adalah pluralisme masyarakat indonesia. Pluralisme tidak hanya brkaitan denagan budaya saja, tetapi juga persoalan sosial, politik, dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu diperlukan proses panjang dan waktu serta menuntut komitmen masing-masing warga bangsa untuk mereformasi diri secara total menuju terwujudnya masyarakat madani, dan juga menuntut berbagai upaya perubahan untuk mewujudkan masyarakat madani, baik yangberjagka pendek maupun yang berjangka panjang.
Pertama, perubahan jangka pendek, menyangkut perubahan pada pemerintah, politik, ekonomi dan hukum. Pada bidang pemerintahan,masyarakat pada era reformasi menuntut terciptanya pemerintahan bersih yang menjadi prasyarat untuk tumbuh dan berkembangnya masyarakat madani, sehingga terwujud pemerintahan yang berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yaitu pemerintahan yang dapat dipercaya, dapat diterima dan dapat memimpin. Pada bidang politik, terutama diarahkan kepada hidupnya kembali kehidupan demokrasi yang sehat sesuai dengan tuntutan konstitusi 1945 serta adanya upaya dari pemerintah dan masyarakat untuk mencapai tingkat kesepakatan maksimal dalam memberi makna sistem demokrasi. Dimensi demokrasi dari pemerintah yaitu terciptanya tingkat keseimbangan relatif dan saling cek dalam hubungan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sedangkan dimensi demokrasi dari masyarakat adalah terciptanya kesepakatan nilai untuk kesetaraan di depan hukum dan pemerintah, kesetaraan dalam kompetisi dan kontestasi politik, kemandirian dan kemampuan menyelesaikan berbagai konflik dengan cara-cara damai, yang mencerminkan ciri-ciri masyarakat madani. Pada bidang ekonomi, menuntut kehidupan ekonomi yang lebih merata dan bukan hanya untuk kepentingan sekelompok kecil anggota masyarakat. Dalam bidang hukum, reformasi menuntut ketaatan kepada hukum untuk semua orang bukan hanya untuk kepentingan penguasa. Setiap orang sama didepan hukum dan dituntut untuk kedisipinan yang sama terhadap nilai-nilai hukum yang dikesepakati. Sehingga diharapkan terbentuknya lenbaga penegak hukum yang mencerminkan berlakunya supremasi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menuju suatu tatanan masyarakat madani atau civil society Indonesia. Dalam bidang jurnalistik, terciptanya kebebasan pers.
Kedua, perubahan dalam jangka panjang, meliputi bidang kebudayaan dan pendidikan. Reformasi budaya menuntut perkembangan kebhinnekaan budaya Indonesia, maka kebudayaan daerah merupakan dasar bagi perkembangan identitas bangsa Indonesia, oleh sebab itu harus dibina dan dikembangkan. Pengembangan budaya daerah akan memberikan sumbangan bagi perkembangan rasa persatuan bangsa Indonesia yang menunjang ke arah identitas bangsa Indonesia yang kuat dan benar, yang mencerminkan masyarakat plural sebagai ciri masyarak madani. Pada bidang pendidikan, penyiapan sumber daya manusia yang berwawasan dan berperilaku madani melalui pendidikan, karena konsep masyarakat madani merupakan bagian dari tujuan pendidikan nasional. Semua pihak mutlak setuju, bahwa pendidikan amat penting bagi ikhtiar membangun manusia berkualitas, yang ditandai dengan peningkatan kecerdasan, pengetahuan dan keterampilan, karena pendidikan sendiri merupakan wahana strategi bagi usaha untuk meningkatkan mutu kehidupan manusia, yang ditandai dengan membaiknya derajat kesejahtaraan, menurunnya kemiskinan, dan terbentuknya berbagai pilihan dan kesempatan mengembangkan diri menuju masyarakat madani.
Selanjutnya, munculnya wacana civil society di Indonesia banyak disuarakan oleh kalangan “tradisionalis” (termasuk Nahdlatul Ulama), bukan oleh kalangan “modernis”. Hal ini bisa dipahami karena pada masa tersebut, NU adalah komunitas yang tidak sepenuhnya terakomodasi dalam negara, bahkan dipinggirkan dalam peran kenegaraan.  Di kalangan NU dikembangkan wacana civil society yang dipahami sebagai masyarakat non-negara dan selalu tampil berhadapan dengan negara. Kebangkitan wacana civil society dalam NU diawali dengan momentum kembali ke khittah 1926 pada tahun 1984 yang mengantarkan Gus Dur sebagai Ketua Umum NU. 
Terpilihnya Gus Dur sebagai presiden sebenarnya menyiratkan sebuah problem tentang prospek masyarakat madani di kalangan NU karena NU yang dulu menjadi komunitas non-negara dan selalu menjadi kekuatan penyeimbang, kini telah menjadi “negara” itu sendiri.  Hal tersebut memerlukan identikasi tentang peran apa yang akan dilakukan dan bagaimana NU memposisikan diri dalam konstelasi politik nasional. Bahwa timbulnya civil society pada abad ke-18 dimaksudkan untuk mencegah lahirnya negara otoriter, maka NU harus memerankan fungsi komplemen terhadap tugas negara, yaitu membantu tugas negara ataupun melakukan sesuatu yang tidak dapat dilakukan oleh negara, misalnya pengembangan pesantren. Sementara, Gus Dur harus mendukung terciptanya negara yang demokratis supaya memungkinkan berkembangnya masyarakat madani, dimana negara hanya berperan sebagai ‘polisi’ yang menjaga lalu lintas kehidupan beragama dengan rambu-rambu Pancasila.
            Untuk mewujudkan masyarakat madani di Indonesia dibutuhkan motivasi yang tinggi dan partisipasi nyata dari individu sebagai anggota masyarakat. Diperlukan proses dan waktu serta dituntut komitmen dan penuh kearifan dalam menyikapi konflik yang tak terelakkan. Tuntutan untuk mewujudkan masyarakat madani, tidak hanya dilakukan dengan seminar, diskusi, penataran. Tetapi perlu merumuskan langkah-langkah yang sistematis dan kontinyu yang dapat merubah cara pandang, kebiasaan dan pola hidup masyarakat.

Sumber:
A Ubaidillah, Pendidikan Kewargagaan: Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, (Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000).
Drs. Hujair AH. Sanaky, MSI., Paradigma Pendidikan Islam Membangun Masyarakat Madani Indonesia, (Yogyakarta: Safira Insania Press, 2003).

1 komentar:

jelaskan perkembangan masyarakat madani di indonesia?

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More