Find Us

Jumat, 17 Juni 2011

Pengertian Masyarakat Madani


Pada bagian tulisan tentang masyarakat madani ini saya akan mencoba menjelaskan dan membagi informasi tentang pengertian masyarakat madani sebagai landasan lebih lanjut untuk lebih mengerti masyarakat madani itu sendiri, tulisan ini saya ambil dari berbagai sumber bacaan di perkuliahan saya.
Wacana civil society merupakan produk sejarah dan lahir di masyarakat arat modern, yang muncul bersamaan dengan proses modernisasi, terutama pada saat terjadi transformasi dari masyarakat feodal menuju masyarakat barat modern. Dalam tradisi Eropa (sekitar pertengahan abad XVII), pengertian civil society dianggap sama dengan pengertian negara (state), yakni suatu kelompok atau kekuatan yang mendominasi seluruh kelompok masyarakat lain. Akan tetapi pada paruh abad XVII terminologi ini mengalami pergeseran makna. State dan Civil Society dipahami sebagai dua buah entitas yag berbeda, sejalan dengan proses pembentukan sosial (social formation) dan perubahan-perubahan struktur politik di Eropa sebagai pencerah (Enlight Enment) dan modernisasi dalam menghadapi persoalan duniawi.
Sebagai sebuah wacana kontemporer, maka sampai saat ini pun belum ada satu kesepakatan rumusan teoritis dan konsep yang baku tentang konsep Civil Society. Sebagai titik tolak, disini akan dikemukkan beberapa definisi Civil Society dari berbagai pakar di berbagai negara yang menganalisa dan mengkaji fenomena Civil Society ini.
Pertama, definisi yang dikemukakan oleh Zbigniew Rau dengan latar belakang kajiannya pada kawasan Eropa Timur dan kawasan Uni Sovyet. Ia mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan Civil Society adalah suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang  dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Oleh karenanya, yang dimaksud Civil Society adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara.
Kedua, Han Sung-Joo dengan latar belakang kasus korea selatan. Ia mengatakan bahwa Civil Society adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan suka rela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diridan independent, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solideritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelmpok inti dalam Civil Society ini.
Ketiga, oleh Kim Sunh Yuk, konteks korea selatan. Ia mengatakan Civil Society adalah suatu kesatuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghumpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang secara relatif otonom dari negara, yang merupakan satuan-satuan dasar dari produksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan memajukan kepentingan mereka menurut prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.
Di Indonesia, terma Civil Society mengalami penerjemahan yang berbeda-beda dengan sudut pandang yang berbeda pula, seperti masyarakat madani, masyarakat sipil, masyarakat kewarganegaraan, masyarakat warga dan civil society sendiri. Istilah civil society juga ada yang mengartikannya identik dengan “masyarakat berbudaya” (civilized society). Lawannya, adalah “masyarakat liar” (savage society).
 Masyarakat madani, konsep ini merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society yang pertama digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim. Konsep yang diajukan oleh Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju. Lebih lanjut Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang di asaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. Dan pada prinsipnya konsep masyarakat madani adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan keberadaban.
Gagasan masyarakat madani sesungguhnya baru belakangan populer sekitar awal tahun 90an di Indonesia, dan karena itu barangkali juga masih berbau (asing) bagi sebagian kita. Dalam bahasa Arab, kata “madani” tentu saja berkaitan dengan kata “madinah” atau ‘kota”, sehingga masyarakat madani berarti masyarakat kota atau perkotaan . Meskipun begitu, istilah kota disini, tidak merujuk semata-mata kepada letak geografis, tetapi justru kepada karakter atau sifat-sifat tertentu yang cocok untuk penduduk sebuah kota. Dari sini kita paham  bahwa masyarakat madani tidak asal masyarakat yang berada di perkotaan, tetapi yang lebih penting adalah memiliki sifat-sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu yang berperadaban.
Dalam kamus bahasa Inggris diartikan  sebagai kata “civilized”, yang artinya memiliki peradaban (civilization). Masyarakat madani juga mengacu pada konsep tamaddun (masyarakat berperadaban) yang diperkenalkan Ibn Khaldun dan juga konsep al-madinah al-fadhilah (negara utama) yang dikemukakan filosof Al-Farabi pada abad pertengahan.
Pemaknaan civil society sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW. Di kota itu Nabi meletakan dasar-dasar masyarakat madani yakni kebebasan. Untuk meraih kebebasan, khususnya di bidang agama, ekonomi, sosial, dan politik, Nabi diijinkan untuk memperkuat diri dengan membangun kekuatan bersenjata untuk melawan musuh peradaban. Hasil dari proses itu dalam sepuluh tahun, beliau berhasil membangun sebuah tatanan masyarakat yang berkeadilan, terbuka dan demokrasi dengan dilandasi ketaqwaan dan ketaatan kepada ajaran Islam.
Dalam masyarakat tersebut Nabi juga berhasil memberlakukan niai-nilai keadilan, prinsip kesejahteraan hukum, jaminan kesejahteraan bagi semua warga, serta perlindungan terhadap kelompok minoritas. Sementara Nurcholis Madjid, menyatakan bahwa “masyarakat madani” yang dibangun oleh Rasul di Madinah dengan azas yang tertuang dalam “Piagam Madinah”, memiliki 6 ciri utama, yaitu egalitarianisme, penghargaan orang berdasarkan prestasi, keterbukaan, penegakan hukum dan keadilan dan pluralisme serta musyawarah.
Dalam perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.

Sumber Bacaan:
Aziz Thaba, Abdul. Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Culla, Adi Suryadi. Masyarakat Madani. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999.
Drs. Hujair AH. Sanaky, MSI. Paradigma Pendidikan Islam Membangun Masyarakat Madani Indonesia. Yogyakarta: Safira Insania Press, 2003.
Ubaidillah, A. Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi,   HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More